MEDIAKOTASUBULUSSALAM.ID - Sistem pengelolaan parkir di Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam dinilai mencekik leher keluarga
pasien dan pengunjung lantaran tingginya tarif parkir kendaraan bermotor
di rumah sakit itu.
Seorang keluarga pasien, Herlinawati, Rabu (2/3) mengatakan setiap
keluar rumah sakit petugas parkir memungut biaya sebesar Rp 2.000 untuk
sepeda motor. “Ini kan tidak benar, masa setiap keluar harus bayar Rp
2.000, padahal kita memang bolak-balik berarti kalau ada sepuluh kali
habis uang Rp 20.000 hanya untuk bayar parkir,” katanya. Tak hanya
keluarga pasien, para pembezuk yang datang juga mengeluhkan hal yang
sama.
Bahkan Serambi juga sempat dimintai parkir inap sebesar Rp 10.000
dengan alasan pihak pengelola harus menyetor sejumlah uang kepada rumah
sakit. “Anehnya waktu kita minta karcisnya tidak ada berarti ini sama
dengan pungli,” timpal Kaya Alim Bako, seorang pembezuk kepada Serambi.
Direktur Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam Khainuddin SKM yang dikonfirmasi
sejumlah wartawan mengatakan kebijakan soal parkir tersebut sebagai
tindaklanjut keluhan beberapa keluarga pasien maupun petugas medis yang
kerap kehilangan sepeda motor. Semula, kata Khainuddin, parkir di RSUD
Subulussalam dikelola Dinas Perhubungan, Telematika dan Pariwisata
(Dsihubtelpar). Namun, kala itu kondisi keamanan kendaraan juga masih
belum maksimal.
Karenanya, pada awal tahun 2016 pihak Dishub menyerahkan pengelolaan parkir kepada manajemen RSUD.
Khainuddin mengakui parkir di RSUD belum memiliki dasar hukum seperti
qanun atau peraturan lain kecuali Peraturan Walikota (Perwal)
Subulussalam Nomor 11 Tahun 2015 tentang perubahan tarif retribusi
terminal. Meski demikian, untuk pengamanan sepeda motor, Khainuddin
menyatakan telah mengingatkan agar tidak memungut biaya berlebihan yang
memberatkan keluarga pasien atau pengunjung.
Direktur Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam Khainuddin mengatakan sesuai
arahan RSUD biaya parkir bagi kendaraan bermotor hanya Rp 2.000 dan bagi
keluarga pasien tidak boleh dipungut berulang-ulang. Namun demikian
untuk parkir inap, tidak ada aturan hingga Rp 10.000 per malam, namun
hanya ditetapkan tarif Rp 5.000. Meski demikian, Khainuddin menyatakan
siap untuk meninjau ulang kebijakan parkir di RSUD yang dia pimpin.
“Kalau ada juru parkir yang mengutip biaya kepada keluarga pasien
berulang kali dalam satu hari itu sudah penyelewengan dan akan kami
tindak,” katanya.
Sumer : http://aceh.tribunnews.com/2016/03/07/parkir-rumah-sakit-mencekik-leher

0 komentar
Add Comments